![]() |
| Machinery Breakdown Banyuwangi |
Obyek Pertanggungannya semua jenis mesin, plant, peralatan dan perlengkapan mekanis, yang berkapasitas diatas 350 KVA.
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
- Pemilik
- Penyewa, apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
- Bank atau Leasing atau lembaba keuangan adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa mesin-mesin.
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Mesin industri dan peralatan Anda,
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962
