Asuransi Machinery Breakdown (MB)

Asuransi Machinery Breakdown (MB)
Asuransi Machinery Breakdown (MB)
Asuransi Machinery Breakdown (MB)
Asuransi Machinery Breakdown (MB) ini cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan.
 
Objek Asuransi Machinery Breakdown (MB)
  1. Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
  2. Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
Yang dapat mengikuti Asuransi Machinery Breakdown (MB)
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi
Machinery Breakdown (MB) antara lain:
  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit.
  3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik.

Resiko yang dijamin Asuransi Machinery Breakdown (MB)
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.

Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin:
  • Sedang berjalan
  • Sedang istirahat
  • Sedang dibersihkan
  • Sedang dibongkar
  • Sedang diperbaiki
Sepanjang mesin-mesin tersebut berada dalam lokasi tertentu seperti yang telah disebutkan dalam polis.

Informasi yang Diperlukan untuk mengikuti Asuransi Machinaery Breakdown (MB)
  1. Nama dan alamat Pemilik (Principal)
  2. Lokasi pabrik/mesin
  3. Data-data mesin (tahun pembuatan, jenis/type mesin, kapasitas mesin, spesifikasi teknis mesin)
  4. Jumlah pertanggungan

Machinery Breakdown (MBD) Insurance

Machinery Breakdown (MBD) Insurance
Machinery Breakdown (MBD) Insurance
Machinery Breakdown (MBD) Insurance provides effective insurance cover for plant, machinery and mechanical equipment at work, at rest or during maintenance operations. It covers unforeseen and sudden physical loss of or damage to the insured items, necessitating their repair or replacement.

Machinery Breakdown (MBD) Insurance covers all kinds of electrical and mechanical breakdown resulting from the following incidents:
  • Faulty material/workmanship of the machine
  • Action of centrifugal forces contributing to disruption of the rotating parts
  • Failure of lubrication due to malfunctioning of lubricating oil pumps or its breakdown.
  • Malfunctioning or failure of safety devices.
  • Electrical short-circuiting including electrical fire originating from failure of insulation and or over voltage or under voltage conditions.
  • Abrupt and sudden stoppage of other connected machinery.
  • Entry of foreign bodies into running machine.
  • Inexperienced operations causing damage due to error of judgment or error in operation.
Who can take Machinery Breakdown (MBD) Insurance:
This insurance can be taken by the individual owner of the machine or a person or company having financial interest in the machine.
   
What kind of machines can be covered Machinery Breakdown (MBD) Insurance:
All types of industrial machinery like compressors, pumps, turbine etc. as also electrical machines like transformer, electrical motor, generator etc. can be covered under this policy.

What is the sum insured or value for which policy is to be taken:
It is a requirement of this policy that the sum insured or value for which the particular machine is insured should represent the present day purchase value of a similar new machine including all incidental expenses like custom duties, taxes, excise, freight, insurance charges, handling charges etc. In case the sum insured under the policy is less than as per the above requirement the claim will be paid only in such proportion as the sum insured bears to the current replacement cost of similar new machinery.

Cara Mengikuti Asuransi Machinery Breakdown

Cara Mengikuti Asuransi Machinery Breakdown
Cara Mengikuti Asuransi Machinery Breakdown
Cara Mengikuti Asuransi Machinery Breakdown
Cara Mengikuti Asuransi Machinery Breakdown dengan mengisi Surat Permohonan  Asuransi Machinery Breakdown dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
 
Data-data yang diperlukan untuk Mengikuti Asuransi Machinery Breakdown:
  • Harga pertanggungan
  • Jangka waktu pertanggungan
  • Rincian nilai barang
  • Kondisi mesin meliputi Jenis, Merk, Type, Tahun Pembuatan, Manufacturer dan Kapasitas mesin.
  • Garansi dari pabrik pembuat (Manufacturer).
  • Okupasi/Jenis Usaha yang dijalankan oleh mesin tersebut.
  • Lay-out penempatan atas mesin-mesin tersebut, untuk memberikan gambaran inter-alokasi dari mesin-mesin tersebut, misal : Mesin-mesin yang harus digunakan diruangan ber A/C, tapi diletakan diruangan yang tidak ber A/C, hal ini dapat menjadi berbahaya.
  • Sistim Pemeliharaan dan Perawatan yang dilakukan.
  • Pengalaman Kerugian yang pernah dialami.
  • Pengalaman Operator mesin.

    Cara Bayar Machinery Breakdown Insurance

    Cara Bayar Machinery Breakdown Insurance
    Cara Bayar Machinery Breakdown Insurance
    Cara Bayar Machinery Breakdown Insurance
    Kini Cara Bayar Machinery Breakdown Insurance Tak Perlu Repot Lagi
    Setiap polis diberikan 1 (satu) nomor rekening Giro di Bank Sinarmas yang tercantum di kwitansi Premi.
     
    Cara Bayar Machinery Breakdown Insurance Mudah dan Cepat
    • Pembayaran melalui ATM
      ATM Bank Sinarmas
      1. Masukkan kartu ATM anda
      2. Pilih Jenis Bahasa : “Indonesia” atau “Inggris”
      3. Masukkan 6 digit PIN anda
      4. Jenis transaksi : Pilih “Transfer”
      5. Bank Tujuan Transfer : “Rekening Bank Sinarmas”
      6. Rekening Tujuan Transfer : “Rekening Nasabah Lain”
      7. Masukkan No. RekeningTujuan : No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada kwitansi Premi
      8. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
      9. Masukkan No. Referensi : (dikosongkan) pilih “Benar”
      10. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
      11. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
      ATM Bersama, ALTO, PRIMA
      1. Menu Transaksi : Pilih “Transfer”
      2. RekeningTujuan : Pilih “Bank Lain”
      3. No. rekening tujuan sandi Bank Sinarmas : 153 (Kode Bank Sinarmas) dilanjutkan No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
      4. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
      5. Konfirmasi Transfer, jika benar, pilih “Ya”
    • Pembayaranmelalui INTERNET BANKING (i-bank) Bank Sinarmas
      1. Login ke internet banking melalui portal Bank Sinarmas di www.banksinarmas.com
      2. Pilih menu : transfer dana / fund transfer
      3. Pilih sub menu : rekening lain / to other account
      4. Klik “Silahkan pilih account” (nomor rekening ini adalah nomor rrekening dimana sumber dana akan diambil)
      5. Rekening tujuan, pilih “Rekening lainnya” dan masukkan No. Rek Giro Bank Sinarmas (yang tercantum pada Kwitansi Premi) untuk Polis yang akan dibayar preminya
      6. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi, di kolom jumlah. Kemudian tekan tombol “submit”
      7. Pada bagian konfirmasi, masukkan token ID atau Anda diminta untuk menjawab “secure question”pada kolom yang disediakan. Kemudian klik “Submit”
      8. Tunggu sebentar, maka akan muncul keterangan bahwa “transaksi berhasil”
      9. Anda dapat memilih untuk mencetak atau menyimpan bukti transaksi tersebut
    • Pembayaran melalui SetorTunai / Pemindahan bukuan (Transfer) melalui TELLER BANK
      Teller Bank Sinarmas
      Isi aplikasi Bank Sinarmas, dengan transaksi yang ditujukan kepada:
      1. Nama pemegang rekening : Atas nama yang tercantum pada Kwitansi Premi
      2. Nama Bank : Bank Sinarmas
      3. No. Rekening : No . RekGiro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
    Note :
    Pembayaran Tunai / BG / Cheque tidak diperkenankan.
    Apabila tetap dilakukan maka akan dikenakan biaya
    administrasi sebesar Rp. 50.000,- atau US$ 5.
    Untuk Nasabah selain Direct Individu, Pembayarannya dapat dilakukan dengan :
    1. TRANSFER Rekening Rupiah
      Rekening USD
      Rekening SGD
    2. ATM Pembayarannya melalui ATM ke : Bank Sinarmas Tanah Abang, Bank Mandiri Fachrudin dan Bank International Indonesia
    3. M – Banking (Mobile Banking)
    4. Internet banking
    5. KartuKredit
      Dengan cara menelepon ke (021) 3902141 ext 1104 dengan bagian Credit Control

    Cara Klaim Asuransi Machinery Breakdown

    Cara Klaim Asuransi Machinery Breakdown
    Cara Klaim Asuransi Machinery Breakdown
    Cara Klaim Asuransi Machinery Breakdown
    Cara Klaim Asuransi Machinery Breakdown bila terjadi insiden yang ditanggung polis, langkah-langkah harus dilakukan sebagai berikut:
    • Silahkan menghubungi dan menginformasikan kekantor asuransi sinarmas melalui telepon, sms atau email.
    • Lakukan langkah untuk de meminimalis kerugian dengan mengambil tindakan pencegahan atau melaporkan pada pihak berwajib apabila telah terjadi kehilangan atas mesin-mesin yang dipertanggungkan
    • Estimasi/ perkirakan perbaikan terhadap kerusakan dan kerugian yang terjadi.
    • Kirim hasil estimasi perbaikan anda dan isi formulir klaim ke surveyor sinarmas.
    • Setelah mendapatkan izin dari surveyor, lanjutkan untuk memperbaiki mesin atau memesan untuk penggantian.
    • Menyerahkan tagihan yang sebenarnya perbaikan / penggantian dengan bukti pembayaran.
    Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Machinery Breakdown
    1. Original Policy termasuk Endorsement (jika ada) untuk membuktikan adanya pertanggungan.
    2. Invoice & Receipt atas pembelian mesin tersebut.
    3. Claim form yang telah disediakan oleh Penanggung dan diisi lengkap oleh Tertanggung.
    4. Survey Report termasuk foto-foto kerusakan.
    5. Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh Penanggung.

     

    Tertanggung Asuransi Machinery Breakdown

    Tertanggung Asuransi Machinery Breakdown
    Tertanggung Asuransi Machinery Breakdown
    Tertanggung Asuransi Machinery Breakdown
    Yang dapat menjadi Tertanggung Asuransi Machinery Breakdown adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
    • PEMILIK. Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan atas mesin tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
    • PENYEWA. Pihak yang menyewa mesin-mesin tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
    • LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL. Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa mesin-mesin, maka secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,



    Obyek dan Jaminan Machinery Breakdown


    Obyek dan Jaminan Machinery Breakdown
    Obyek dan Jaminan Machinery Breakdown
    Obyek dan Jaminan Machinery Breakdown
    Obyek dan Jaminan Machinery Breakdown
    Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :

    1. Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment)
    yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain:
    • Alternator,
    • Generator,
    • Compressor,
    • Motor Listrik,
    • Dinamo Starter,
    • Transformator
    • dan lain-lain.
    2. Seluruh Jenis Mesin-Mesin (Machinery Equipment),
    yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya:
    • Pompa,
    • Turbin,
    • Mesin Press,
    • Mesin Pendingin atau pemanas,
    • Mesin-mesin Industri Khusus,
    • Ketel Uap
    • dan lain-lain
    Luas jaminan (Coverage) Machinery Breakdown
    Yang dijamin oleh polis MB adalah kerugian akibat:
    • Salah rancang/Faulty design,
    • Lepasnya bagian-bagian mesin akibat gaya sentrifugal/Treating apart on account of centrifugal force,
    • Kesalahan pemasangan /Faulty in erection ,
    • Hubungan arus pendek (selain yang disebabkan kelistrikan)/ Short circuit (other electrical cause),
    • Kesalahan di workshop selama perbaikan/Faulty at workshop (during overhaul/repair),
    • Rusaknya isolasi/Defective insulation,
    • Rusaknya rumah mesin/Defective in casting material,
    • Kekurangan air dalam boiler/Shortage of water in boiler,
    • Kecerobohan, Kesalahan dalam pengoperasian/Faulty in operation,
    • Peledakan fisik/Physical explosion,
    • Keahlian pegawai, Kurang terampil/Lack of skill,
    • Implosi/Implosion,
    • Perbuatan melanggar hukum/Negligence,
    • Badai/Storm, Perbuatan jahat/Malicious acts,
    • dan lain-lain.