Machinery Breakdown Pandeglang

Machinery Breakdown Pandeglang
Machinery Breakdown Pandeglang
Machinery Breakdown Pandeglang
Asuransi Kerusakan Mesin merupakan Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung jika barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab-sebab seperti cacat dalam pencetakan dan material, salah desain, salah pengerjaan atau pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan, kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, badai, atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam Pengecualian

Obyek Pertanggungannya semua jenis mesin, plant, peralatan dan perlengkapan mekanis, yang berkapasitas diatas 350 KVA.

Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
  • Pemilik
  • Penyewa, apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
  • Bank atau Leasing atau lembaba keuangan adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa mesin-mesin.




Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Mesin industri dan peralatan Anda,

SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962