Pengecualian Polis Machinery Breakdown

Pengecualian Polis Machinery Breakdown
Pengecualian Polis Machinery Breakdown
Pengecualian Polis Machinery Breakdown
Pengecualian Polis Machinery Breakdown
Kerugian yang diakibatkan oleh kejadian di bawah ini tidak dijamin oleh polis Machinery Breakdown, yaitu akibat dari:
  • Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
  • Pencurian/pembongkaran (theft, burglary), perampokan
  • Kerugian atas belt/ban dan semacamnya
  • Bencana alam (Earthquake, landslide, flood, Inundation)
  • Wear & Tear (keausan), pengikisan, karat (rust, corrosion) sebagai akibat dari penggunaan atau peng-operasian normal
  • Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
  • Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja,
  • Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.
  • Resiko pabrik (manufacture risks) terbatas pada akibat langsung
  • Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud).
  • Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building)
  • Kesalahan atau Cacat yang menjadi tanggung jawab Supplier, Contractor or Repairer berdasarkan Undang-undang atau perjanjian.
  • Kesalahan atau Cacat yang sebelumnya telah diketahui oleh tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup dan tidak diberitahukan kepada Penanggung.
  • Penggunaan secara terus-menerus atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki
  • Kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian mesin dengan umur operasi pendek, atau mudah aus/susut antara lain :
  • Semua jenis perkakas yang dapat diganti-ganti (exchangeable tools) seperti saringan, cetakan, tali-tali, rantai,
  • Bagian-bagian (part) yang terbuka dari kaca, keramik, kayu dan ban karet.
  • Bahan-bahan pembantu seperti bahan bakar, gas, bahan pendingin katalis, pelumas
  • Sebagai akibat langsung atau tidak langsung adanya
  • Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya..
  • Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear.
  • Radioactive contamination.



info Pengecualian Polis Machinery Breakdown dan penawaran Asuransi Machinery Breakdown

SEGERA..
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962