Tertanggung Asuransi Machinery Breakdown
![]() |
| Tertanggung Asuransi Machinery Breakdown |
- PEMILIK. Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan atas mesin tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
- PENYEWA. Pihak yang menyewa mesin-mesin tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
- LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL. Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa mesin-mesin, maka secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,
SEGERA..
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
